Artalyta Divonis 5 Tahun Penjara

Artalyta Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 11:37 WIB
Artalyta Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun.

"Menjatuhkan penjara pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 250 Juta," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/7/2008).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Artalyta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai Artalyta terbukti secara sah dan meyakinkan memberi sesuatu pada pegawai negeri karena atau melawan kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artalyta terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu. Hal itu dilakukan Artalyta untuk kepentingan obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Dengan demikian, Artalyta dikenakan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor.

Hal-hal yang memberatkan putusan, Artalyta memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak menyesal. Perbuatan Artalyta juga telah mencederai tatanan penegakan hukum. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan hakim.Ayin tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang persidangan. Dikawal puluhan pria, Ayin masuk ke ruang terdakwa. Ayin yang terlihat sedih tampak dipijit-pijit oleh putrinya. (anw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads