"Saya telah memberikan keterangan secara lengkap yang diperlukan oleh KPK", tulis Paskah dalam keterangan pers yang dikirim pada detikcom, Selasa (29/07/08).
Mantan anggota DPR dari Komisi IX itu juga menyatakan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Hamka Yandu dalam sidang Senin (28/7/2008) kemarin menyatakan, semua anggota Komisi IX DPR menerima aliran dana BI. Uang tersebut adalah uang untuk diseminasi Pemilu dan UU BI. Paskah Suzetta merupakan salah satu mantan anggota DPR yang disebutkan oleh Hamka Yandhu menerima aliran dana tersebut.
Nama-nama lain yang disebutkan oleh Hamka antara lain, MS Kaban (FPBB), Ali Masykur MUsa (FPKB), Burhanudin Aritonang dan Abdullah Zaini (FPG), Emir Moeis (FPDIP), Endin Aj Sofihara (PPP). (mad/iy)











































