Jakarta - Kepala BPPN Paskah Suzetta meminta agar semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Hal ini terkait dengan kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Negeri Tipikor yang menyebut Paskah menerima Rp 1 miliar dana Bank Indonesia (BI).
"Saya telah memberikan keterangan secara lengkap yang diperlukan oleh KPK", tulis Paskah dalam keterangan pers yang dikirim pada
detikcom, Selasa (29/07/08).
Mantan anggota DPR dari Komisi IX itu juga menyatakan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamka Yandu dalam sidang Senin (28/7/2008) kemarin menyatakan, semua anggota Komisi IX DPR menerima aliran dana BI. Uang tersebut adalah uang untuk diseminasi Pemilu dan UU BI. Paskah Suzetta merupakan salah satu mantan anggota DPR yang disebutkan oleh Hamka Yandhu menerima aliran dana tersebut.
Nama-nama lain yang disebutkan oleh Hamka antara lain, MS Kaban (FPBB), Ali Masykur MUsa (FPKB), Burhanudin Aritonang dan Abdullah Zaini (FPG), Emir Moeis (FPDIP), Endin Aj Sofihara (PPP).
(mad/iy)