Majelis hakim yang ketua Mansyurdin Chaniago akan menjatuhkan putusan bagi Artalyta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2008).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Artalyta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai Ayin terbukti secara sah dan meyakinkan memberi sesuatu pada pegawai negeri karena atau melawan kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Artalyta dikenakan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Artalyta dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena menyuap penegak hukum, memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak menyesal. (irw/irw)











































