Artalyta Suryani Hadapi Vonis

Artalyta Suryani Hadapi Vonis

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 07:32 WIB
Artalyta Suryani Hadapi Vonis
Jakarta - Persidangan terdakwa kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin segera usai. Hari ini hakim akan menjatuhkan vonis bagi orang dekat Sjamsul Nursalim itu.

Majelis hakim yang ketua Mansyurdin Chaniago akan menjatuhkan putusan bagi Artalyta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2008).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Artalyta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai Ayin terbukti secara sah dan meyakinkan memberi sesuatu pada pegawai negeri karena atau melawan kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan itu Artalyta dinilai menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu. Hal itu dilakukan Artalyta untuk kepentingan obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Dengan demikian, Artalyta dikenakan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Artalyta dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena menyuap penegak hukum, memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak menyesal. (irw/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads