Polisi juga membekuk 11 orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut. Demikian dikutip The Straits Times dari AFP, Senin (28/7/2008).
Salah satu pelaku, Takahiro Oyama (35) mengaku, selama lima tahun berbisnis DVD esek-esek itu, dirinya mendapat keuntungan sekitar 1,56 juta yen. Pemesanan DVD tersebut dilakukannya melalui internet dan surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1999, pemerintah Jepang telah melarang pembuatan video porno dan segala sesuatu yang membangkitkan gairah seks dan menampilkan anak-anak di bawah 18 tahun. Larangan itu diterbitkan setelah Jepang mendapat kecaman dari dunia internasional terkait status Jepang yang terkenal sebagai produsen pornografi anak-anak. (irw/irw)










































