"Hingga saat ini kedua pelaku diperiksa intensif di Polsek Ciledug," jelas Kasat Serse Polrestro Tangerang Komisaris Polisi (Kompol) Budhi Herdi Susianto saat dihubungi detikcom pukul 22.00 WIB, Senin (28/7/2008).
Menurut Kompol Budhi, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya harus mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya yang melakukan penculikan terhadap bocah berumur 6 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oktaviani bersama Hikmah menculik Victoria di SD Santa Angela sekitar pukul 08.00 WIB. Keduanya membawa korban ke Jakarta dan meminta tebusan Rp 1 miliar. Namun, bukan Rp 1 miliar yang keduanya dapatkan, tapi dua pelaku penculikan itu malah berhadapan dengan penjara. Sebab, polisi mencokoknya tanpa ada perlawanan. (gah/asy)











































