"Hingga saat ini kedua pelaku diperiksa intensif di Polsek Ciledug," jelas Kasat Serse Polrestro Tangerang Komisaris Polisi (Kompol) Budhi Herdi Susianto saat dihubungi detikcom pukul 22.00 WIB, Senin (28/7/2008).
Menurut Kompol Budhi, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya harus mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya yang melakukan penculikan terhadap bocah berumur 6 tahun itu.
Sebenarnya Oktaviani bukanlah orang asing bagi keluarga Benny Panjaitan. Sebab, Oktaviani telah lama bekerja di keluarga Benny sebagai pembantu. "Tersangka O ini merupakan pembantu di rumah Pak Benny. Dulu pernah keluar, tapi kemudian kembali lagi bekerja. Karena kasihan, keluarga Benny menerimanya lagi," kata Kompol Budhi.
Oktaviani bersama Hikmah menculik Victoria di SD Santa Angela sekitar pukul 08.00 WIB. Keduanya membawa korban ke Jakarta dan meminta tebusan Rp 1 miliar. Namun, bukan Rp 1 miliar yang keduanya dapatkan, tapi dua pelaku penculikan itu malah berhadapan dengan penjara. Sebab, polisi mencokoknya tanpa ada perlawanan. (gah/asy)











































