"Dua tersangka diubah jadi tahanan kota, sementara satu orang tidak ditahan karena sakit," kata seorang sumber yang merupakan jaksa penyidik di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2008).
Saat ini, kata jaksa tersebut, berkas perkara kasus korupsi yang merugikan negara sebesar US$ 2,8 juta itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. "Kamis lalu sudah kita serahkan disertai tiga tersangka," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka adalah Direktur Keuangan PT ASDP Sonata Halim Yusuf, mantan Dirut PT ASDP Sumiarto Soni dan Dirut PT Bima Intan Kencana Lutfi Ismail selaku rekanan PT ASDP. Lutfi tidak ditahan dengan alasan sakit.
Kasus PT ASDP baru mencuat ke publik pada 2007. Padahal, proyek senilai US$ 14 juta yang berkasus ini diadakan pada 2003. Saat itu, PT ASDP memiliki proyek pengadaan kapal jenis Roro yang dibuat di Cina. Uang muka sebesar US$ 2,8 juta sudah lunas dibayar kepada PT Bima Intan Kencana selaku rekanan PT ASDP.
Namun, hingga 2007, kapal yang dijanjikan tidak kunjung tiba di Indonesia. Akibatnya, negara dirugikan sebesar US$ 2,8 juta atau setara Rp 23,8 miliar.
(ken/irw)











































