KPU: Pendaftaran Caleg Tidak Bisa Diundur

KPU: Pendaftaran Caleg Tidak Bisa Diundur

- detikNews
Senin, 28 Jul 2008 18:40 WIB
Jakarta - Sejumlah partai politik mendesak agar KPU mengundur dan memperpanjang masa pendaftaran calon legislatif (Caleg). Namun, KPU bersikukuh melaksanakan pendaftaran caleg pada 14 - 19 Agustus 2009.

"Jadi tetap sampai tanggal 19, tidak ada pemunduran. Keputusannya, jadwal kita tidak ada perubahan," ujar anggota KPU Andi Nurpati usai rapat pleno di Sekretariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2008).

Andi mengatakan, untuk libur Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, KPU tetap membuka pendaftaran caleg. Sedangkan di hari terakhir pendaftaran, KPU akan buka selama 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya alasan apakah yang membuat KPU tidak mengubah jadwal pendaftaran, Andi mengatakan supaya on time. "Kalau memang waktu tidak ditambah saya memita supaya hari libur tetap dipakai dan itu disepakati," imbuhnya.

Andi menjelaskan, setelah pendaftaran caleg ditutup, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. KPU akan mengembalikan berkas caleg yang tidak sempurna pada masa perbaikan.

"Termasuk merubah pencalonan di masa perbaikan. Terutama misalnya ada caleg yang diusulkan tidak memenuhi syarat, ya harus diganti," pungkas Andi.

Rapat pleno KPU hari ini juga membahas tentang desain kertas suara pada Pemilu 2009 mendatang. Namun, belum ada keputusan mengenai hal itu. (irw/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini