"Meminta terdakwa dipidana 4 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KMS Roni saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/7/2008).
Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 4,7 miliar. Namun 7 buah mobil Damkar telah disita senilai Rp 3 miliar. Saleh juga telah mengembalikan uang negara senilai ratusan juta, sehingga total uang negara yang harus dikembalikan menjadi Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan Saleh, menurut Roni yakni Saleh tetap tidak mengakui melakukan kesalahan dan menyesal. Sedang hal yang meringankan, Saleh belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, Saleh meminta kepada majelis hakim untuk diizinkan menjenguk saudaranya yang sedang sakit di bagian hati yang saat ini sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Tangerang.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Saleh, dan Saleh pun langsung meluncur ke Tangerang dengan menggunakan mobil tahanan.
Saleh didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penunjukan secara langsung terhadap perusahaan penyuplai mobil damkar yakni PT Istana Sarana Raya pada tahun 2003. Waktu itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar ini menjabat sebagai Gubernur Riau.
(anw/ana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini