PKB Gus Dur PTUN-kan SK Menkum dan HAM

PKB Gus Dur PTUN-kan SK Menkum dan HAM

- detikNews
Senin, 28 Jul 2008 17:18 WIB
PKB Gus Dur PTUN-kan SK Menkum dan HAM
Jakarta - Perseteruan di tubuh PKB sepertinya masih jauh dari selesai. Kuasa hukum PKB kubu Gus Dur hari ini mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka memprotes SK Menkum dan HAM yang mengesahkan Muhaimin Iskandar sebagai ketua Dewan Tanfidz PKB. SK Menkum dan HAM RI No M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tertanggal 8 Juni 2005 itu juga mengesahkan Lukman Edy sebagai sekretaris Dewan Tanfidz DPP PKB.

"SK Menkum dan HAM itu melanggar aturan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKB Gus Dur TB Sukatma saat dihubungi detikcom, Senin (28/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukatma menjelaskan, sesuai aturan, seharusnya putusan kasasi MA dikembalikan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri (PN). Baru nanti PN yang melakukan eksekusi setelah menghubungi kedua belah pihak yang bertikai.

"Ini kan Menkum dan HAM hanya berdasarkan surat pengantar dari PKB Kubu Muhaimin saja," ungkapnya.

Kubu Gus Dur juga mengaku sudah menyiapkan 10 orang pengacara untuk menyelesaikan masalah ini.

(rdf/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads