Mereka memprotes SK Menkum dan HAM yang mengesahkan Muhaimin Iskandar sebagai ketua Dewan Tanfidz PKB. SK Menkum dan HAM RI No M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tertanggal 8 Juni 2005 itu juga mengesahkan Lukman Edy sebagai sekretaris Dewan Tanfidz DPP PKB.
"SK Menkum dan HAM itu melanggar aturan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKB Gus Dur TB Sukatma saat dihubungi detikcom, Senin (28/7/2008).
Sukatma menjelaskan, sesuai aturan, seharusnya putusan kasasi MA dikembalikan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri (PN). Baru nanti PN yang melakukan eksekusi setelah menghubungi kedua belah pihak yang bertikai.
"Ini kan Menkum dan HAM hanya berdasarkan surat pengantar dari PKB Kubu Muhaimin saja," ungkapnya.
Kubu Gus Dur juga mengaku sudah menyiapkan 10 orang pengacara untuk menyelesaikan masalah ini.
(rdf/gah)











































