"Bukan hanya mantan, tetapi pejabat negara dan pejabat pemerintah bisa kita mintai keterangan asalkan ada pengaduan masyarakat maupun diminta oleh pimpinan DPR," kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun, kepada detikcom, Senin (28/7/2008).
Menurut Gayus, berdasarkan UU Susduk 22/2003 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR, MPR dan DPD, BK bisa meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan warga masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus juga mengaku kaget saat mendengar kesaksian Hamka Yandhu itu.
Hamka Yandhu dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menyebutkan semua anggota komisi IX DPR menerima uang aliran dana BI. Hamka menyebutkan uang itu untuk diseminasi pemilu dan UU BI. Jumlah uang yang diterima pun beragam mulai Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.
Nama-nama yang disebutkan antara lain, MS Kaban (FPBB), Ali Masykur Musa (FKB). Paskah Suzzetta (kini Menteri PPN/Kepala Bappenas), Burhanuddin Aritonang dan Abdullah Zaini (Partai Golkar) yang kini menjabat anggota dan wakil ketua BPK. Emir Moeis (FPDIP), dan Endin AJ Sofihara (PPP). (aan/asy)











































