Kampanye, Jadi Alasan Hamka Sebar Uang Dana BI ke Komisi IX

Kampanye, Jadi Alasan Hamka Sebar Uang Dana BI ke Komisi IX

- detikNews
Senin, 28 Jul 2008 16:09 WIB
Kampanye, Jadi Alasan Hamka Sebar Uang Dana BI ke Komisi IX
Jakarta - Semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menikmati aliran dana BI lewat Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Keduanya menyebarkan uang dengan alasan untuk kampanye.

Itulah pengakuan salah satu saksi, anggota DPR Komisi IX Periode 1999-2004 dari FKB Ali As'ad dalam sidang korupsi aliran dana BI dengan terdakwa Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, dan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2008).

"Pernah terima uang dari Hamka?" tanya hakim Morfri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah," kata Ali.

"Berapa?" tanya hakim lagi.

"Dalam 3 kali seratus juta rupiah jumlahnya," kata Ali.

"Uang apa?" tanya hakim.

"Menurut Hamka uang untuk sosialisasi dan kampanye saya. Itung-itung bantuan kampanye," jelas Ali.

"Sosialisasi apa?" tanya hakim lagi.

"Kaitan pencalonan, kaitan dengan kampanye," jawab Ali.

"Kok fraksi lain menyerahkan untuk kampanye?" tanya hakim.

"Mungkin solidaritas sesama komisi," kata Ali.

"Uang dipergunakan untuk sosialisasi? tanya hakim.

"Betul," kata Ali.

Hal yang sama disampaikan saksi anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dari FKB Amrul Al Mutadzin.

"Sewaktu menjadi anggota Komisi IX DPR ada rapat-rapat. Apakah diberitahu ada penerimaan uang?" tanya hakim.

"Tidak ada," kata Amrul.

"Tidak diberitahu asalnya?" tanya hakim lagi.

"Katanya uang untuk sosialisasi dari Pak Anthony ( Anthony Zeidra Abidin)," kata Amrul.
(nik/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini