Itulah pengakuan salah satu saksi, anggota DPR Komisi IX Periode 1999-2004 dari FKB Ali As'ad dalam sidang korupsi aliran dana BI dengan terdakwa Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, dan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2008).
"Pernah terima uang dari Hamka?" tanya hakim Morfri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa?" tanya hakim lagi.
"Dalam 3 kali seratus juta rupiah jumlahnya," kata Ali.
"Uang apa?" tanya hakim.
"Menurut Hamka uang untuk sosialisasi dan kampanye saya. Itung-itung bantuan kampanye," jelas Ali.
"Sosialisasi apa?" tanya hakim lagi.
"Kaitan pencalonan, kaitan dengan kampanye," jawab Ali.
"Kok fraksi lain menyerahkan untuk kampanye?" tanya hakim.
"Mungkin solidaritas sesama komisi," kata Ali.
"Uang dipergunakan untuk sosialisasi? tanya hakim.
"Betul," kata Ali.
Hal yang sama disampaikan saksi anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dari FKB Amrul Al Mutadzin.
"Sewaktu menjadi anggota Komisi IX DPR ada rapat-rapat. Apakah diberitahu ada penerimaan uang?" tanya hakim.
"Tidak ada," kata Amrul.
"Tidak diberitahu asalnya?" tanya hakim lagi.
"Katanya uang untuk sosialisasi dari Pak Anthony ( Anthony Zeidra Abidin)," kata Amrul.
(nik/iy)










































