Aliran Dana BI ke DPR Disunat Pegawai BI 10 Persen

Aliran Dana BI ke DPR Disunat Pegawai BI 10 Persen

- detikNews
Senin, 28 Jul 2008 15:51 WIB
Aliran Dana BI ke DPR Disunat Pegawai BI 10 Persen
Jakarta - Dana BI mengalir ke Komisi IX DPR RI 1999-2004. Sebelum sampai ke anggota dewan, uang tersebut ternyata sudah disunat terlebih dahulu."Dari BAP, pembayaran yang Rp 2 miliar namun yang diterima hanya Rp 1,8 miliar. Kedua, Rp 5,5 miliar tapi hanya Rp 4,9 miliar. Ketiga, Rp 10,5 miliar terima hanya Rp 9,450 miliar. Keempat, Rp 6 miliar hanya Rp 5,4 miliar," kata salah satu anggota majelis hakim yang diketuai Morfri.

"Kenapa uang tadi kurang?" tanya hakim.

"Nggak tahu, tapi ada potongan 10 persen. Mungkin untuk si Asnar (Ashari) itu tadi. Antoni (Zeidra Abidin) bilang Asnar potong 10 persen," kata Hamka Yandhu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diungkapkan Hamka Yandhu dalam kesaksiannya dalam kasus aliran dana BI ke tersangka kasus aliran dana BI ke DPR dengan terdakwa Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak dan Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2008).

Hamka mengungkapkan uang tersebut diserahkan di dua tempat yang berbeda. Dua kali di rumah Antoni Zeidra Abidin, dan dua lainnya di hotel.

Asnar Ashari disebut-sebut sebagai pejabat BI. Dalam rekonstruksi, dia selalu menemani Rusli Simandjuntak mengantarkan koper, yang diduga berisi uang, ke kediaman Antoni dan Hotel Sultan.

"Teman-teman fraksi anggota dewan. Jumlahnya lupa, karena yang menetapkan Antoni," jawab Hamka saat ditanya jumlah dan ke mana aliran uang tersebut.

Sementara itu, Hamka juga tidak tahu jumlah pasti uang yang disalurkan ke anggota DPR. Namun dalam BAP, dana BI yang mengalir ke anggota DPR berjumlah Rp 31,5 miliar.
(gah/asy)


Berita Terkait