Demikian papar Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari usai diterima Menkum HAM Andi Matallata, di kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/7/2008).
"SK untuk PKB sudah ada, tapi yang disampaikan DPP ke KPU berbentuk fotocopy dan belum dilegalisir. Ternyata menurut Pak Menteri itu benar," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada surat dari Depkum HAM, kita akan pleno untuk menetapkan bahwa yang berhak mengajukan caleg adalah pengurus yang disahkan oleh SK itu," imbuh Hafidz. (lh/iy)











































