PKB Muhaimin Sah Daftarkan Caleg

PKB Muhaimin Sah Daftarkan Caleg

- detikNews
Senin, 28 Jul 2008 13:57 WIB
Jakarta - Depkum HAM menyatakan fotocopy SK pergantian keanggotaan DPP PKB yang disampaikan Muhaimin Iskandar ke KPU adalah sah. Selanjutnya KPU akan menggelar pleno untuk membahas pendaftaraan caleg PKB.

Demikian papar Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari usai diterima Menkum HAM Andi Matallata, di kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/7/2008).

"SK untuk PKB sudah ada, tapi yang disampaikan DPP ke KPU berbentuk fotocopy dan belum dilegalisir. Ternyata menurut Pak Menteri itu benar," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian demi kekuatan landasan hukum, KPU tetap meminta salinan asli dari SK bernomor M.HH/67.AH.11.01/2008 tersebut. Salinan asli itu diperlukan sebagai acuan untuk penerimaan calon anggota legislatif resmi yang didaftarkan DPP PKB ke KPU pada 14-24 Agustus 2008.

"Kalau sudah ada surat dari Depkum HAM, kita akan pleno untuk menetapkan bahwa yang berhak mengajukan caleg adalah pengurus yang disahkan oleh SK itu," imbuh Hafidz. (lh/iy)


Berita Terkait