Mantan Kepala Rutan Salemba Bambang Sumardiono dan mantan Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat Rasyid Adjam diklarifikasi seputar surat pembebasan obligor BLBI David Nusa. Kejagung menargetkan pemeriksaan selesai 1 minggu.
"Hasilnya, saya belum cek. Kita mau klarifikasi data-data yang didapat terutama, sampai sejauhmana pelaksanaan dari pembebasan bersyarat David Nusa yang berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan Kejagung," kata ketua tim penyidik Kejagung kasus pembebasan bersyarat David Nusa, Halius Hosen, di Gedung Jamwas, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2008).
Dikatakan dia, surat pencekalan David Nusa terbit pada 10 Juli 2008 dan berakhir pada 10 Juli 2009. Surat pencekalan terbit setelah pembebasan bersyarat David keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (bebas bersyarat) kan tanggal 16 Mei 2008. Pencekalan baru terbit 10 Juli 2008. Ini adalah masalah administratif. Ini yang kita dalami, kenapa bisa terjadi?" ujarnya.
Hingga pukul 13.20 WIB, pemeriksaan Bambang dan Rasyid masih berlangsung.
|