Al Amin juga membantah telah meminta bukti foto kopian persetujuan anggota Komisi IV DPR terkait alih fungsi hutan Bintan pada sore hari tanggal 8 April 2008.
Al Amin yang hari ini sedang berpuasa membantah ada kesepakatan dengan Azirwan dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton tanggal malam hari tanggal 8 April 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban Al Amin yang bertentangan dengan BAP dan sikapnya yang tidak kooperatif di persidangan membuat majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago kesal. Majelis pun mengultimatum Al Amin.
"Anda bisa terancam pasal memberi keterangan yang tidak benar di persidangan dan itu didakwa minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, ini bukan majelis hakim yang mengancam," ujar Mansyurdin.
Dalam BAP disebutkan Al Amin dan Azirwan mengadakan beberapa kali pertemuan. Pertemuan terjadi tanggal 14 November 2007, 24 November 2007, 27 November 2007, 2 Desember 2007, 25 Januari 2008, 25 Februari 2008 dan 8 April 2008 di sejumlah hotel di Jakarta. (rdf/gah)











































