Situasi mengharu biru ini terjadi di persidangan Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/7/2008). Ansar menjadi saksi mengenai permintaan uang anggota DPR kepada Azirwan sebesar 700 ribu dolar Singapura.
Usai diperiksa hakim dan jaksa, Azirwan diberi kesempatan memberikan pertanyaan kepada atasannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya terkejut, dan kami sampaikan tidak ada komiten lain. Waktu itu mereka bilang, usahakanlah lewat jalur investor," jawab Pak Bupati Bintan.
"Waktu itu terdakwa nawar-nawar nggak dari angka 700 ribu dolar Singapura?" tanya Azirwan lagi pada atasannya itu.
"Saya tidak ingat," jawab Ansar.
"Majelis hakim, tolong dibacakan BAP no 41," pinta Azirwan kepada majelis hakim.
Kemudian oleh JPU dibacakan isi BAP bahwa saat tawar menawar, Azirwan sempat menawar 500 ribu dolar Singapura.
"Apakah itu benar?" Tanya Hakim Mansyurdin Chaniago.
"Saya tidak ingat," jawab Ansar.
Di akhir persidangan, kemudian Azirwan mengungkapkan isi hatinya.
"Selama ini saya tidak pernah melaporkan kepada Bupati tentang adanya benturan-benturan di DPR terkait dengan tugas ini. Alhamdulillah saya bisa melakukan banyak hal. Tapi tidak banyak melaporkan. Saya minta maaf telah mencoreng nama baik Pemda Bintan," kata Azirwan terbata-bata. Matanya terlihat merah berkaca-kaca.Β
(ana/iy)











































