Hal tersebut dikatakan Ansar dalam persidangan dengan terdakwa Sekda Bintan Azirwan, penyuap kasus alih fungsi hutan lindung Bintan menjadi ibukota Bandar Sri Bintan, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/7/2008).
"Pernah terima kunjungan kerja dari Al Amin dan anggota DPR yang lain?" tanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah main golf dengan Al Amin?" selidik Mansyurdin.
"Tidak pernah," timpal Ansar.
"Percakapan telepon yang menanyakan 'Itu sudah dapat menteri' bagaimana ?" cecar Mansyurdin.
"Seingat saya itu hasil tim kajian dari tim independen," sahut Ansar.
"Omongan terdakwa bilang '2 atau 3 minggu kita antarkan itu saja', 'itu saja' maksudnya apa? uang atau barang?" tanya Mansyurdin.
Namun, Ansar hanya diam tidak menjawab.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi ini, Ansar juga menampik usulan Azirwan yang menawarkan adanya investor yang menyediakan uang senilai Rp 4 miliar.
"Waktu itu saya tidak menanggapi, cuma bilang iya-iya saja. Sekda bilang, investornya minta kompensasi lahan dari masyarakat. Waktu itu saya bilang, Pak nggak usah ditanggapi ini membahayakan," ujar Ansar. (nwk/gah)











































