Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Sekda Bintan Azirwan, penyuap kasus alih fungsi hutan lindung Bintan menjadi ibukota Bandar Sri Bintan, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/7/2008).
Kali ini pengakuan itu keluar dari Bupati Bintan Ansar Ahmad yang diperiksa sebagai saksi. Dikatakan Ansar, dirinya dan Azirwan bertemu Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Faishal serta wakilnya, Hilman Indra (FBPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan bertemu di sana agar dibantu prosesnya. Waktu itu disampaikan dalam urusan ini, ada biayanya," ujar Ansar.
"Siapa yang bilang begitu?" tanya ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.
"Yusuf Emir Faishal. Yusuf main-main kalkulator, ngitung-ngitung. Dia bilang biayanya SG$ 700 ribu. Waktu itu saya diam. Dan tidak menjawab, karena kami tidak punya dana untuk itu," jawab Ansar.
Ansar pun mengatakan pada Azirwan agar tidak melayani permintaan anggota DPR itu. "Kita urus aja secara formal. Sekda bilang iya, iya Pak. Habis itu kita sudah nggak ada komunikasi lagi dengan anggota DPR," ujar Ansar.
Ansar juga mengatakan, saat itu belum ditentukan pengganti lahan hutan lindung yang akan dibuka menjadi ibukota Bintan. Tapi peraturan pemerintah (PP) sudah diterbitkan dan pembebasan lahan sedang diproses. Memorandum of Understanding (MoU) pun sudah ditandatangani.
Saat Azirwan ke Jakarta bertemu anggota DPR, Ansar pun mengaku mendapat laporan.
"Bawa sesuatu semacam apa gitu?" tanya Mansyurdin.
"Tidak pernah. Waktu itu saya juga sering tanya apakah prosesnya selesai. Dia jawab belum," timpal Ansar yang mengenakan batik cokelat lengan panjang itu.
Cerita selanjutnya, Ansar mengetahui Azirwan ditangkap di Jakarta setelah diberitahu wartawan Batam via telepon, saat dirinya mengikuti pendidikan Lemhanas di Jakarta. (nwk/gah)











































