Sekretaris Al Amin, Annisa Gemala, ikut bersaksi di sidang Azirwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2008) pukul 09.00 WIB.
Selain Al Amin dan Annisa, jaksa KPK Suwarji juga akan memanggil Bupati Bintan Anzar Ahmad dan Eddy Santoso untuk memberi kesaksian dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Amin kemudian menjanjikan hal itu akan membicarakan dengan anggota Komisi IV yang lainnya. Untuk itu, Al Amin meminta Azirwan menyiapkan uang sebesar Rp 75 juta untuk semua anggota Komisi IV yang akan studi banding ke India dan uang saku Rp 150 juta untuk uang saku peninjauan lapangan ke Bintan.
Selain itu, dalam beberapa kali pertemuan, Al Amin menerima uang dari Azirwan, sehingga totalnya mencapai Rp 3 miliar.
Terakhir, pemberian uang oleh Azirwan kepada Al Amin ini terjadi saat mereka tertangkap tangan pada 9 April 2008 di Hotel Ritz Carlton.
Azirwan dikenai dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Dalam dakwaan subsider, Azirwan dijerat pasal 13 UU Tipikor.
(fiq/fiq)











































