Al Amin dan Sekretaris Cantiknya Bersaksi di Sidang Azirwan

Al Amin dan Sekretaris Cantiknya Bersaksi di Sidang Azirwan

- detikNews
Senin, 28 Jul 2008 07:01 WIB
Al Amin dan Sekretaris Cantiknya Bersaksi di Sidang Azirwan
Jakarta - Bersama sekretarisnya yang cantik, Al Amin Nur Nasution akan berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor hari ini. Mereka akan bersaksi dalam sidang kasus suap alih fungsi hutan Bintan, Riau, dengan terdakwa Azirwan.

Sekretaris Al Amin, Annisa Gemala, ikut bersaksi di sidang Azirwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2008) pukul 09.00 WIB.

Selain Al Amin dan Annisa, jaksa KPK Suwarji juga akan memanggil Bupati Bintan Anzar Ahmad dan Eddy Santoso untuk memberi kesaksian dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azirwan merupakan ketua tim percepatan pembangunan Bandar Sri Bintan yang menggunakan lahan hutan lindung. Dia beberapa kali menghubungi Al Amin untuk mencari cara agar Komisi IV DPR menyetujui alih fungsi hutan lindung tersebut.

Al Amin kemudian menjanjikan hal itu akan membicarakan dengan anggota Komisi IV yang lainnya. Untuk itu, Al Amin meminta Azirwan menyiapkan uang sebesar Rp 75 juta untuk semua anggota Komisi IV yang akan studi banding ke India dan uang saku Rp 150 juta untuk uang saku peninjauan lapangan ke Bintan.

Selain itu, dalam beberapa kali pertemuan, Al Amin menerima uang dari Azirwan, sehingga totalnya mencapai Rp 3 miliar.

Terakhir, pemberian uang oleh Azirwan kepada Al Amin ini terjadi saat mereka tertangkap tangan pada 9 April 2008 di Hotel Ritz Carlton.

Azirwan dikenai dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Dalam dakwaan subsider, Azirwan dijerat pasal 13 UU Tipikor.
(fiq/fiq)


Berita Terkait