Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Mayat Dalam Koper

Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Minggu, 27 Jul 2008 03:30 WIB
Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - Aksi yang dilakukan Stephen, Robin, Naresh, Dadang, dan Sulaiman dalam menghabisi nyawa Bambang Sapto terbilang sadis. Para tersangka dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Maksimal dihukum 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Roma Hutajulu di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (26/7/2008).

Menurut Roma, Robin, Naresh dan Sulaiman yang telah lebih dulu tertangkap akan kenai pasal 338 tentang pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah pelaku dapat dituntut dengan dugaan pembunuhan berencana? "Kita masih mengembangkannya," ujar Roma.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang yang dapat dijadikan barang bukti. Di antaranya, Mobil Peugeot silver bernopol B 8796 D, sebuah tas koper, baju yang dikenakan Bambang, serta sisa-sisa botol minuman keras.

(mok/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini