"Maksimal dihukum 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Roma Hutajulu di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (26/7/2008).
Menurut Roma, Robin, Naresh dan Sulaiman yang telah lebih dulu tertangkap akan kenai pasal 338 tentang pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang yang dapat dijadikan barang bukti. Di antaranya, Mobil Peugeot silver bernopol B 8796 D, sebuah tas koper, baju yang dikenakan Bambang, serta sisa-sisa botol minuman keras.
(mok/anw)










































