Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita 119 butir ekstasi berwarna biru muda, 30 gram shabu-shabu dan uang tunai Rp 35 juta hasil transaksi serta mengamankan 7 orang warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketujuh warga tersebut adalah Meilina (21), Erwin (35), Hamidan (32), Andre (36), Ello (31), Gunadi (34) serta Feri (34). Meilina diketahui berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Samarinda, Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) jurusan komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya penggagalan rencana pesta narkoba tersebut bermula dari kecurigaan anggota Denpom VI/I Samarinda terhadap barang kiriman paket dari Jakarta yang beralamat di Jl Jayakarta Nomor 1, Jakarta Barat dengan tujuan rumah warga atas nama Ikhsan, Perum Korpri Jl Jakarta D-1 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang. Setelah ditindaklanjuti, ditemukan bukti alamat tujuan tersebut fiktif alias palsu.
"Setelah kita selidiki, ternyata pemilik paket itu adalah Erwin yang kita tangkap di kawasan Pasar Kedondong, tidak jauh dari Perum Korpri. Dan rencananya digunakan beramai-ramai," kata Wisnu.
Setelah isi paket dibongkar, shabu-shabu dan ekstasi dikemas dalam plastik bungkus kopi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, berturut-turut aparat Denpom VI/I Samarinda menangkap 6 orang rekan lainnya. Selain menyita shabu-shabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit laptop, 2 unit bong hisap shabu-shabu serta 8 unit handphone.
"Kita curigai mereka sebagai salah satu sindikat narkoba di Samarinda. Yang pasti, mereka semua yang kita amankan, tertangkap tangan," ujar Wisnu.
Pantauan detikcom, ketujuh orang warga yang diamankan kini mendekam di sel sementara Denpom VI/I Samarinda tanpa dilengkapi lampu penerangan. "Rencananya besok pagi kita serahkan ke kepolisian (Poltabes Samarinda,Red)," tambah Wisnu. (anw/anw)











































