"Saya setuju hukuman mati diterapkan untuk koruptor. Secara konstitusional, itu (hukuman mati) tidak melanggar UUD. Secara HAM, itu tidak melanggar HAM. Secara hak Tuhan, itu berarti kita bicara agama. Dalam agama Islam yang saya anut, justru ada hukuman mati," kata Denny.
Hal ini disampaikan Denny usai diskusi bertajuk 'Hukuman Mati untuk Koruptor' di Warung Daun, Jalan Pakubuwono X, Jakarta Selatan, Sabtu (26/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, koruptor yang layak dihukum mati adalah koruptor kambuhan atau residivis. "Sudah pernah korupsi, korupsi lagi," cetus dia.
Kedua, jumlah nominal yang dikorupsi banyak. Ketiga, koruptor tersebut berada dalam posisi strategis.
Selanjutnya, kata Denny, koruptor yang dihukum mati adalah pelaku utama dan bukan perantara. Kelima, dampak yang ditimbulkan sangat merusak. "Misalnya korupsi di daerah bencana," turur pria yang juga Direktur LSM Indonesian Court Monitoring (ICM) ini.
Pertimbangan keenam, pengadilan tidak ada keraguan bahwa koruptor tersebut melakukan korupsi.
Menurut Denny, kewenangan hukuman mati sebaiknya diberikan kepada KPK dan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. "Jangan diberikan kepada peradilan umum, dan MA yang korup. Peradilan Umum justru jadi target dan objek bagi hukuman mati," kata Denny. (aan/ken)











































