"Soal hukuman mati mungkin masih bisa bagi pelaku kejahatan narkoba dan pembunuhan. Tapi untuk tindakan korupsi apakah memberikan efek jera atau tidak, ini menjadi polemik yang masih perlu diperdebatkan lagi," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Denny Indrayana.
Denny menyampaikan hal itu dalam dialog 'Membongkar Mafia Peradilan' yang diselenggarakan Poros Wartawan Jakarta (PWJ) di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan perlunya sosialisasi kepada pengguna dan praktisi hukum serta masyarakat, karena ini menjadi sebuah ukuran bagi hukuman mati," jelasnya.
Walau hukum mati bagi para pelaku koruptor merupakan suatu kebijakan finalisasi pemberantasan korupsi. Namun, jelas Denny, hal itu bukan satu-satunya jalan yang harus ditempuh.
"Yang terpenting lainnya, bagaimana aturan yang ada bisa mengakomodasi pengejaran aset para koruptor yang merugikan negara," tegasnya.
Sementara Kepala Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menyatakan, pihaknya tengah mengusung RUU Tindak Pidana Korupsi.
"Kita khawatir hukuman mati dijadikan para penegak hukum. Nah, bagaimana dengan mafia peradilan?" ujarnya.
Pengajar Lemhannas Wawan Purwanto menambahkan, sebenarnya selain hukuman mati, di era Orde Baru ada yang namanya penembak misterius (Petrus). "Ini dulu sangat efektif guna menekan aksi kriminal, tapi juga tidak berefek apa-apa. Guna memberantas korupsi dan mafia peradilan yang kian canggih, apalagi kerjasama dengan aparatur negara," imbuhnya.
Yang diperlukan saat ini, lanjut Wawan, adalah keberanian aparat penegak hukum yang memiliki wawasan untuk menghadapi pelaku korupsi. Sebab dunia mafia peradila yang bekerjasama dengan aparat negara itu justru menghasilkan 'kejahatan yang sempurna' dan tak bisa diungkap.
"Kita ingin ada suatu penindakan yang tegas dan memiliki efek jera yang jelas," pungkasnya lagi. (zal/nwk)











































