"Dari dua periode sampai sekarang,KPK belum menyentuh satu orang pun hakim yang terlibat praktik mafia peradilan," ungkap Direktur Pusat Kajian Studi Anti
Korupsi Denny Indrayana.
Denny menyatakan hal itu dalam dialog 'Membongkar Mafia Peradilan' yang diselenggarakan Poros
Wartawan Jakarta (PWJ) di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa pun baru hanya satu, sedangkan KPK belum menindak polisi. Polisi pun ada
hanya dari internal KPK saat itu," ujarnya.
Denny menilai, praktik mafia peradilan merupakan tindak kejahatan yang lebih berbahaya dibanding pelaku kejahatan itu sendiri, khususnya tindak pidana korupsi.
"Kalau korupsi adalah perbuatan haram, maka bagi pelaku penegak hukum yang memanipulasi, kasus haramnya dua kali," tegasnya.
Selama ini, lanjut Denny, belum ada tindakan pencegahan terhadap praktik seperti ini. Bahkan, sejumlah lembaga hukum belum pernah melakukan upaya internal dalam memberikan sanksi yang berefek jera.
"Dalam kasus telepon-teleponan Artalyta dengan kepala pengadilan Jakarta Barat yang hanya dicopot dari jabatannya adalah bentuk tidak seriusnya memberikan sangsi," imbuhnya.
KPK sebagai lembaga yang sedang mendapat perhatian positif dari masyarakat, menurut Denny, harusnya bisa melakukan tindakan terhadap korps pengadilan yang belum tersentuh dari penegak hukum lainnya. (zal/nwk)











































