Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Hj Anny Pudjiastuti kepada wartawan di Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok, Sleman, Jumat (25/7/2008).
"Mulai hari ini Jumat 25 Juli 2008 tepat pukul 16.30 WIB, tersangka Joko Suprapto resmi menjadi tahanan Polda DIY," kata Anny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memang masih rawat jalan, namun untuk memudahkan pemeriksaan dia ditempatkan di RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.
Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada Joko adalah pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini di depan kamar tempat Joko dirawat di Ruang II 2 B, dua orang petugas mulai berjaga di depan pintu.
"Dokter dari Biddokkes Polda DIY, juga terus melakukan pemeriksaan jantung Joko
untuk dievaluasi," pungkas Anny. (bgs/fay)











































