Joko Suprapto Ditahan Polda DIY

Joko Suprapto Ditahan Polda DIY

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2008 18:40 WIB
Joko Suprapto Ditahan Polda DIY
Yogyakarta - Joko "Blue Energy" Suprapto resmi ditahan Polda DI Yogyakarta. Joko menjadi tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp Rp 1,5 miliar dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Hj Anny Pudjiastuti kepada wartawan di Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok, Sleman, Jumat (25/7/2008).

"Mulai hari ini Jumat 25 Juli 2008 tepat pukul 16.30 WIB, tersangka Joko Suprapto resmi menjadi tahanan Polda DIY," kata Anny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anny mengatakan Joko ditahan karena kasus penipuan berkedok teknologi yakni pembangkit listrik Mandiri Jodhipati dengan UMY. Meski saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara di Jl Solo Km 14 Kalasan Sleman, Joko di bawah pengawasan dan pejagaan ketat petugas Polda DIY.

"Dia memang masih rawat jalan, namun untuk memudahkan pemeriksaan dia ditempatkan di RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.

Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada Joko adalah pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini di depan kamar tempat Joko dirawat di Ruang II 2 B, dua orang petugas mulai berjaga di depan pintu.

"Dokter dari Biddokkes Polda DIY, juga terus melakukan pemeriksaan jantung Joko
untuk dievaluasi," pungkas Anny. (bgs/fay)


Berita Terkait