Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Mercu Suar Dephub

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Mercu Suar Dephub

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2008 17:37 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejagung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Mercu suar Departemen Perhubungan. Alasannya, otoritas Kejati DKI terlalu kecil untuk menangani kasus itu.

"Saya harap Kejagung bisa memprioritaskan untuk melakukan penyidikan tentang kasus dugaan korupsi menara suar di Dephub," kata Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/7/2008).

Agus menilai Kejati mungkin akan kerepotan bila menangani kasus tersebut karena otorisasinya terlalu kecil yakni hanya di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan, pembangunan menara suar itu ada di 47 lokasi di Indonedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir dia (Kejati) kan kerepotan. Otorisasinya terlalu kecil karena hanya di wilayah DKI Jakarta. Walaupun kontraknya dilakukan di DKI Jakarta, tapi proyeknya itu sendiri tersebar di 47 lokasi," ujarnya.

Agus menjelaskan, dari hasil penelusurannya setidaknya ada potensi mark up sebesar Rp 74 miliar dari total pengadaan kontrak Rp 150 miliar.

Menara Suar adalah salah satu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan berdasarkan ketentuan internasional juga sebagai simbol kedaulatan Indonesia. Letak 46 menara suar itu 12 buah di kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, 15 buah di wilayah perbatasan dengan Australia, di daerah perbatasan dengan Filipina 5 buah dan Timor Leste 2 buah.

Menurut Peraturan Presiden No 78/2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, saat ini terdapat 92 pulau kecil terluar yang tersebar di tanah air yang berbatasan dengan negara lain.
(gus/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads