"Menkum HAM sengaja membuldoser dengan putusannya," kata Bendahara DPP PKB Gus Dur, Aris Junaidi, dalam jumpa pers di kantor DPP PKB, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2008).
Menurut Aris, ada tiga alasan kenapa Yenny menggugat Andi. Alasan pertama, Menkum dan HAM telah melampaui kewenangannya, dengan bertindak sebagai ketua umum dewan syuro dengan berinisiatif mengganti sekjen DPP PKB dari Yenny Wahid dengan Lukman Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan ketiga, dengan tindakan itu, terjadi dualisme kepengurusan DPP PKB yakni kepengurusan dengan Ketua Dewan Syuro Gus Dur dengan Sekjen Yenny Wahid dan kepengurusan Dewan Syuro Andi Mattalata dan Sekjen Lukman Edy. (ken/gah)











































