Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan usai salat jumat di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
"Kita tidak memberikan pendapat bahwa itu (pilkda) harus putaran dua, itu bukan wewenang MA. Yang penting bagi MA konsistensi," ucap Bagir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dimulai dengan UU 32/2004 maka musti sampai ujung, sampai diselesaikan. Sekali anda memilih UU, ya tidak boleh nanti pindah pada pilihan yang lain. Hukum yang kita pakai harus konsisten agar ada kepastian hukum," ujar Bagir.
Bagaimana kalau pendapat MA tidak ditaati? "Ya sudah, ada yang nggak mau dengar pendapat MA, ya mau apa," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPUD Kaltim memutuskan pilkada di propinsi tersebut digelar dalam 2 putaran. Sebab hasil pemghitungan suara pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh 30 persen suara atau lebih. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No 12/2008.
Sementara saat proses awal tahapan pilkada dimulai, KPUD Kaltim menggunakan dasar hukum UU No 32/2004. UU ini mengatur peserta pilkada bisa ditetapkan sebagai pemenang jika meraih minimal 25 persen suara.
Keputusan KPUD Kaltim itu kemudian berbuntut polemik dan pemborosan. Untuk menggelar pilkada putara kedua, KPUD Kaltim mengajukan dana sebesar Rp 125 miliar. (ddt/djo)










































