Bagir: KPUD Kaltim Tak Konsisten

Pilkada 2 Putaran

Bagir: KPUD Kaltim Tak Konsisten

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2008 16:59 WIB
Bagir: KPUD Kaltim Tak Konsisten
Jakarta - Keputusan KPUD Kalimantan Timur (Kaltim) yang menetapkan pilkada dilakukan dalam dua putaran dinilai tidak konsisten. KPUD Kaltim menggunakan dasar hukum yang berbeda-beda dalam menggelar pilkada.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan usai salat jumat di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/7/2008).

"Kita tidak memberikan pendapat bahwa itu (pilkda) harus putaran dua, itu bukan wewenang MA. Yang penting bagi MA konsistensi," ucap Bagir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagir menerangkan, sejak awal proses tahapan Pilkada Kaltim menggunakan UU 32/2004. Dengan demikian, sudah seharusnya seluruh proses Pilkada Kaltim menggunakan UU tersebut hingga selesai.

"Karena dimulai dengan UU 32/2004 maka musti sampai ujung, sampai diselesaikan. Sekali anda memilih UU, ya tidak boleh nanti pindah pada pilihan yang lain. Hukum yang kita pakai harus konsisten agar ada kepastian hukum," ujar Bagir.

Bagaimana kalau pendapat MA tidak ditaati? "Ya sudah, ada yang nggak mau dengar pendapat MA, ya mau apa," pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPUD Kaltim memutuskan pilkada di propinsi tersebut digelar dalam 2 putaran. Sebab hasil pemghitungan suara pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh 30 persen suara atau lebih. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No 12/2008.

Sementara saat proses awal tahapan pilkada dimulai, KPUD Kaltim menggunakan dasar hukum UU No 32/2004. UU ini mengatur peserta pilkada bisa ditetapkan sebagai pemenang jika meraih minimal 25 persen suara.

Keputusan KPUD Kaltim itu kemudian berbuntut polemik dan pemborosan. Untuk menggelar pilkada putara kedua, KPUD Kaltim mengajukan dana sebesar Rp 125 miliar. (ddt/djo)


Berita Terkait