UU Tipikor Memungkinkan Hukuman Mati Koruptor

UU Tipikor Memungkinkan Hukuman Mati Koruptor

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2008 16:47 WIB
Jakarta - Para koruptor yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat bisa dihukum mati. Apalagi di dalam UU Tipikor dibolehkan bila kondisi bangsa ini mengalami multi krisis seperti ini.

"Dalam UU Tipikor disebutkan, bila negara dalam keadaan bencana nasional, keadaan perang dan krisis seperti saat ini, maka perbuatan atau tindakan pidana korupsi bisa dihukum mati," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun di sela-sela dialog 'Membongkar Mafia Peradilan di Lembaga Hukum' di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (25/7/2008).

Hal itu dikatakan Gayus menanggapi wacana agar para koruptor dihukum mati, karena merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Menurutnya, hukuman mati dihapuskan melalui diratifikasinya konvensi PBB tentang anti hukuman mati tahun 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sudah melakukan amandemen konstitusi, tapi belum pada tahap merevisi UU KUHP. "Dalam KUHP masih memungkinkan hukuman mati bagi kasus makar dan pembunuhan berencana," jelasnya.

Gayus berpendapat, semua harus berangkat dari hukum positif yang berlaku saat ini. "Jadi dikembalikan kepada para hakimnya, kalau memang sudah diperlukan gunakan saja UU Tipikor itu, ini belum menggunakan UU Tipikor itu," imbuhnya.

Namun, Gayus melansir pernyataan Gus Dur agar adanya islah bagi para koruptor dengan mengembalikan uang ke negara. Vonis mati bagi para koruptor baru bisa dilakukan bila kondisi bangsa saat ini sudah membaik. (zal/fay)


Berita Terkait