Bupati Ditahan KPK, DPRD Minta Pilkada Kukar Dipercepat

Bupati Ditahan KPK, DPRD Minta Pilkada Kukar Dipercepat

Robert - detikNews
Jumat, 25 Jul 2008 16:17 WIB
Bupati Ditahan KPK, DPRD Minta Pilkada Kukar Dipercepat
Samarinda - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) segera mengeluarkan rekomendasi percepatan Pilkada  Kukar. Hal ini dilakukan pascapenahanan Plt Bupati Kukar Syamsuri Aspar oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) APBD Kukar Rp 19 miliar.

"Kita segera gelar sidang paripurna istimewa dalam waktu dekat untuk keluarkan rekomendasi itu. Tujuannya hanya satu, Kukar harus punya pemimpin," kata Ketua DPRD Kukar Rakhmad Santoso kepada detikcom, Jumat (25/7).

Menurut Rakhmad, masa jabatan Bupati Kukar menyisakan kurang lebih 2 tahun ke depan. Pemikiran dan rekomendasi percepatan pilkada Bupati Kukar, menurutnya bukan tanpa dasar hukum. Berdasar PP Nomor 6 Tahun 2005, kepala daerah yang berhalangan tetap, pilkada bisa dipercepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pucuk pimpinan di Kukar saat ini yang dipegang Plt Sekretaris Kabupaten Kukar Aschwin, dinilai tidak definitif dan tidak memiliki kekuatan hukum. "Sekali lagi saya tegaskan, pemimpin di Kukar tidak boleh kosong. Rekomendasi percepatan pilkada segera kita sampaikan ke Depdagri," ujarnya.

Namun sebelum menggelar paripurna istimewa, Rakhmad mengatakan DPRD Kukar hari ini telah mengirimkan surat sekaligus mendesak Depdagri segera menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Kukar.

"Siapapun yang ditunjuk, kami harapkan bisa memimpin Kukar. Sebenarnya penahanan Pak Syamsuri sudah saya kira sebelumnya. Sebab, kalau sudah menjadi tersangka dan diperiksa KPK, kemungkinan ditahannya sangat besar," kata Rakhmad.

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltim Tarmizi Abdul Karim saat dihubungi detikcom  mengatakan, baik pemprov maupun Pemkab Kukar akan mengajukan sejumlah nama yang diusulkan menjadi Pj Bupati.

"Saya menunggu usulan dari Pemkab Kukar berdasar masukan dewan (DPRD Kukar) dan situasi terakhir jalannya pemerintahan. Kita ajukan nama-nama calon Pj Bupati ke Depdagri," kata Tarmizi.

Soal rencana DPRD Kukar mengeluarkan rekomendasi percepatan pilkada Bupati Kukar, Tarmizi menilai hal itu tidak menyalahi aturan. "Tapi kan Pilkada tidak bisa digelar dalam waktu 1-2 hari. Kalaupun pilkada Bupati Kukar digelar, saat ini harus ada yang memimpin Kukar," sebut Tarmizi.

Juru bicara Pemkab Kukar Sri Wahyuni kepada wartawan di Kantor Bupati Kukar, Jl KH Achmad Mucshin, Kota Tenggarong menegaskan, Syamsuri Aspar masih menjabat sebagai Plt Bupati Kukar. "Selama proses hukum masih berjalan, Pak Syamsuri masih memimpin Kukar," katanya.

Pantauan detik com, pelayanan sejumlah instansi Pemkab Kukar di Kota Tenggarong kepada masyarakat masih berjalan normal. Aktivitas warga juga berjalan seperti biasa. Situasi keamanan dan ketertiban relatif kondusif. (djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads