"Kita segera gelar sidang paripurna istimewa dalam waktu dekat untuk keluarkan rekomendasi itu. Tujuannya hanya satu, Kukar harus punya pemimpin," kata Ketua DPRD Kukar Rakhmad Santoso kepada detikcom, Jumat (25/7).
Menurut Rakhmad, masa jabatan Bupati Kukar menyisakan kurang lebih 2 tahun ke depan. Pemikiran dan rekomendasi percepatan pilkada Bupati Kukar, menurutnya bukan tanpa dasar hukum. Berdasar PP Nomor 6 Tahun 2005, kepala daerah yang berhalangan tetap, pilkada bisa dipercepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelum menggelar paripurna istimewa, Rakhmad mengatakan DPRD Kukar hari ini telah mengirimkan surat sekaligus mendesak Depdagri segera menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Kukar.
"Siapapun yang ditunjuk, kami harapkan bisa memimpin Kukar. Sebenarnya penahanan Pak Syamsuri sudah saya kira sebelumnya. Sebab, kalau sudah menjadi tersangka dan diperiksa KPK, kemungkinan ditahannya sangat besar," kata Rakhmad.
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltim Tarmizi Abdul Karim saat dihubungi detikcom mengatakan, baik pemprov maupun Pemkab Kukar akan mengajukan sejumlah nama yang diusulkan menjadi Pj Bupati.
"Saya menunggu usulan dari Pemkab Kukar berdasar masukan dewan (DPRD Kukar) dan situasi terakhir jalannya pemerintahan. Kita ajukan nama-nama calon Pj Bupati ke Depdagri," kata Tarmizi.
Soal rencana DPRD Kukar mengeluarkan rekomendasi percepatan pilkada Bupati Kukar, Tarmizi menilai hal itu tidak menyalahi aturan. "Tapi kan Pilkada tidak bisa digelar dalam waktu 1-2 hari. Kalaupun pilkada Bupati Kukar digelar, saat ini harus ada yang memimpin Kukar," sebut Tarmizi.
Juru bicara Pemkab Kukar Sri Wahyuni kepada wartawan di Kantor Bupati Kukar, Jl KH Achmad Mucshin, Kota Tenggarong menegaskan, Syamsuri Aspar masih menjabat sebagai Plt Bupati Kukar. "Selama proses hukum masih berjalan, Pak Syamsuri masih memimpin Kukar," katanya.
Pantauan detik com, pelayanan sejumlah instansi Pemkab Kukar di Kota Tenggarong kepada masyarakat masih berjalan normal. Aktivitas warga juga berjalan seperti biasa. Situasi keamanan dan ketertiban relatif kondusif. (djo/djo)











































