Bentrokan bermula saat warga berusaha menghadang pekerja PT. Buana Estate yang ingin memanen sawit di atas lahan seluas 70,3 hektar di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, sekitar 75 kilometer dari Medan.
Penghadangan ini dilawan para pekerja. Bentrokan pun tak terhindarkan. Sebanyak 30 warga kemudian diboyong ke Mapolres Langkat menggunakan truk polisi. Hingga Jumat siang warga masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah seorang warga Parmin mengatakan, lahan perkebunan sawit seluas 70,3 hektar yang kini dikuasai PT. Buana Estate merupakan lahan milik warga karena tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
"Kita bukan ingin merampas hak perusahaan. Kita hanya mempertahankan tanah kita yang diambil perusahaan," kata Parmin.
Klaim warga ini berdasakani Surat Keputusan (SK) Meteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9/HGU/82/ tertenggal 25 Juni 1982 dan SK Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 2324/27-12/1982 tentang lahan warga yang masuk ke dalam HGU PT. Buana Estate.
Dalam SK Gubsu itu dinyatakan bahwa 70,3 hektar yang dikuasai PT. Buana Estate harus dikembalikan kepada masyarakat.
"Kami berpegang pada dua SK itu. Lain hal kalau SK itu sudah direvisi oleh BPN," kata Parmin.
Sehari sebelumnya, warga juga telah berusaha menghadang pekerja PT. Buana Estate untuk mengeluarkan hasil sawit dari lahan sengketa. (rul/djo)











































