"Begitu juga untuk DPRD, kabupaten dan kotamadya bisa diminta di polres setempat atau polresta, polwiltabes, polda bahkan Mabes Polri.
Jika misalnya di catatan itu dia terkena tilang ya ditulis. Tetapi tetap yang memutuskan orang ini berhak menjadi caleg atau bukan KPU," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira.
Hal ini disampaikan Abubakar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemarin, surat keterangan catatan kepolisian untuk calon DPR RI dikeluarkan oleh Mabes Polri, tetapi banyak yang keberatan. Contohnya calon dari Papua untuk bikin surat seperti ini dia harus mendatangi Mabes Polri, berapa banyak biaya yang dikeluarkan," papar dia.
Berdasarkan aturan Mabes Polri, untuk caleg DPRD Provinsi, SKCK harus diperoleh dari Polda setempat. Untuk caleg DPRD kabupaten/kota, SKCK dapat diperoleh dari Polres. Sedangkan caleg DPR, SKCK harus langsung diperoleh dari Mabes Polri.
Atas aturan itu, sejumlah partai pun memprotes antara lain Partai Golkar, PPP, PDIP. Peraturan itu dinilai tidak efektif. (aan/iy)











































