Berikut wawancara dengan anggota KPU Andi Nurpati tentang kampanye via SMS di Kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008):
Bagaimana dengan kampanye via SMS?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara mencegahnya?
Artinya perlu kesadaran pelaku SMS.
Andai ditemukan pelanggaran apa yang harus dilakukan?
Itu yang bisa melaporkan Recipient-nya atau penerimanya. Misalnya ada SMS seseorang yang kampanye hitam, yang melaporkan kan yang tahu. Laporkan saja pada Bawaslu.
Bagaimana dengan provider untuk melacak pengirimnya?
Nah saya yakin provider nggak sanggup itu (melacak). Paling bisa menunjukkan itu areanya atau asalnya dari mana. Sender-nya siapa, belum tentu mereka sanggup. Sekarang ini yang namanya pembeli dan penjual nomor baru itu belum tentu meregistrasikan identitasnya betul-betul. Ini yang mesti diatur dalam aturan pemerintah.
(irw/iy)











































