"Biasalah orang kehilangan jabatan, berbagai cara sudah dilakukan untuk mempertahankan kesekjenannya, mulai dari memecat orang dan sebagainya. Wajar, ini pelampiasan emosinya aja," ujar Ketua DPP PKB Cak Imin, Abdul Kadir Karding, kepada detikcom, Jumat (25/7/2008).
Menurut Karding, usaha yang akan dilakukan Yenny ini sudah berlebihan dan akan sia-sia. "Akan sangat sia-sia, tapi kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Dari segala sisi ini berlebihan," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan yang dikeluarkan MA tidak bisa diganggu gugat karena memiliki kekuatan hukum tetap, dan yang dilakukan Menkum HAM sudah proporsional," tandasnya. (fay/fay)










































