Pengamat Hukum: Gugatan Yenny pada Menkum HAM Aneh

Pengamat Hukum: Gugatan Yenny pada Menkum HAM Aneh

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2008 09:53 WIB
Pengamat Hukum: Gugatan Yenny pada Menkum HAM Aneh
Jakarta - Yenny Wahid berencana menggugat Menkum HAM yang mencoret namanya dari jabatan Sekjen DPP PKB ke PTUN . Gugatan itu dinilai tidak relevan dan aneh.

Menurut dosen hukum tata negara Denny Indrayana, Menkum HAM telah bertindak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Maka, kata Denny, pengesahan kepengurusan DPP PKB yang dikeluarkan sudah sah.

"Semua itu kan berdasarkan putusan MA. Kalau dia tidak mengeluarkan pengesahan, artinya dia tidak tunduk pada putusan MA. Kan salah juga," kata dosen di Universitas Gadjah Mada itu kepada detikcom, Jumat (25/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kata Denny, boleh saja menggugat. Namun, kata dia, jika gugatan itu benar dilayangkan, maka akan terjadi logika hukum yang kacau.

"Mestinya putusan MA sudah final, masak mau dibawa ke pengadilan negeri lagi? Kan aneh," kata Denny.

"Nanti akan bertentangan dengan asas hukum yang harusnya bisa diselesaikan dengan cepat dan murah. Akan bertele-tele. Tapi sebagai hak warga negara, ya silakan mem-PTUN-kan," lanjutnya. (ken/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads