Menurut dosen hukum tata negara Denny Indrayana, Menkum HAM telah bertindak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Maka, kata Denny, pengesahan kepengurusan DPP PKB yang dikeluarkan sudah sah.
"Semua itu kan berdasarkan putusan MA. Kalau dia tidak mengeluarkan pengesahan, artinya dia tidak tunduk pada putusan MA. Kan salah juga," kata dosen di Universitas Gadjah Mada itu kepada detikcom, Jumat (25/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya putusan MA sudah final, masak mau dibawa ke pengadilan negeri lagi? Kan aneh," kata Denny.
"Nanti akan bertentangan dengan asas hukum yang harusnya bisa diselesaikan dengan cepat dan murah. Akan bertele-tele. Tapi sebagai hak warga negara, ya silakan mem-PTUN-kan," lanjutnya. (ken/asy)











































