Dijelaskan Menhub Jusman Syafii Djamal usai menerima delegasi UE di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2008), ICAO melakukan audit di Indonesia yang dilakukan dalam kurun waktu 2004-2007.
Dalam audit itu terdapat 69 temuan yang mengharuskan otoritas penerbangan dan maskapai Indonesia harus berbenah diri. Dephub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebenarnya telah memenuhi aturan-aturan teknis yang direkomendasikan ICAO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan yang 38 persen lebih rekomendasi sisanya (18 temuan), terkait dengan kebijakan pemerintah. Rekomendasi itu telah dimasukkan dalam draf revisi UU 15/1992 tentang Penerbangan yang sudah masuk tahap legislasi di DPR.
"Hal ini sudah kita sampaikan kepada mereka (UE), juga kepada ICAO, sebagai bukti bahwa kita tetap berkomitmen penuh dalam melakukan upaya-upaya perbaikan," jelas dia.
Ketika ICAO yang selalu dijadikan dasar untuk memperpanjang larangan terbang bisa melihat hal tersebut sebagai sebuah langkah positif, UE malah berpandangan terbalik dengan ICAO.
"Sebenarnya kalau menurut standar ICAO itu semua sudah selesai. Tapi bagi mereka (UE) itu belum mereka minta bukti. Kalau kita bilang UU, maka buktinya adalah UU sudah selesai atau belum," jelasnya.
Β
"Ada kemajuan tapi dinilai belum cukup (insufficient).Β Tapi saya merasa senang karena sudah merubah tata cara dengan datang menyampaikan langsung dengan menghormati dan lebih sopan, dulu lewat internet," imbuh Jusman.
Sementara Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno mengatakan pada November 2008 akan ada laporan perkembangan pemenuhan standar ICAO.
"Kalau ICAO sudah masuk kita akan lihat apakah UE juga akan cabut otomatis. Ini kan mereka kayak polisinya ICAO. Kalau saya membaca daftar ini, saya melihat mereka mem-ban seluruh maskapai kecuali yang pernah jatuh di negaranya. Misalnya Kallita yang pesawat kargo," ujar Budhi.
Pesawat terbang cargo B 747 milik Kalitta Air asal Amerika Serikat pecah menjadi 2 saat take off di Bandara Brussel, Belgia, Mei 2008 lalu.
(nwk/ndr)











































