"Tidak ditahan, tapi masih kita periksa karena memang belum selesai," kata Kasat III Direskrim Polda DIY AKBP Agung Yudha kepada wartawan disela-sela pemeriksaan, Kamis (24/7/2008) malam.
Menurut dia penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan sampai selesai. Penyidik juga masih punya waktu memeriksa tersangka Joko selama 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan proses penahanan Joko menunggu keputusan Direskrim Kombes Yovianes Mahar pada Jumat 25 juli.
"Tunggu saja besok siang, baru ada keputusan," katanya.
Joko masih berada di dalam ruangan unit II tindak pidana tertentu lantai 2 Polda DIY. Di dalam ruangan itu masih ada penyidik AKP teguh wahono yg memeriksa joko. Di ruangan itu joko juga bisa beristirahat sambil menonton tv.
Salah seorang petugas juga sempat masuk ruangan membawa sebuah bantal. Sedang pengacara Joko, Susantyo, Budiharta, dan Wahyu Nata Permana tetap berada di luar ruangan sambil menyiapkan surat penundaan bila nanti joko akan ditahan secara resmi. (ndr/)











































