Joko Suprapto 'Ditahan' Polda DIY

Joko Suprapto 'Ditahan' Polda DIY

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2008 01:07 WIB
Joko Suprapto Ditahan Polda DIY
Yogyakarta - Joko Suprapto 'ditahan' Polda DIY. Pria yang disebut sebagai penemu blue energy ini ditahan selama 24 jam di ruang penyidik unit tindak pidana tertentu, untuk menyelesaikan pemeriksaan dalam kasus proyek pembangkit listrik jodhipati.

"Tidak ditahan, tapi masih kita periksa karena memang belum selesai," kata Kasat III Direskrim Polda DIY AKBP Agung Yudha kepada wartawan disela-sela pemeriksaan, Kamis (24/7/2008) malam.

Menurut dia penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan sampai selesai. Penyidik juga masih punya waktu memeriksa tersangka Joko selama 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"selama 24 jam kita periksa, belum ada keputusan ditahan atau tidak," tambahnya.
Dia mengatakan proses penahanan Joko menunggu keputusan Direskrim Kombes Yovianes Mahar pada Jumat 25 juli.

"Tunggu saja besok siang, baru ada keputusan," katanya.

Joko masih berada di dalam ruangan unit II tindak pidana tertentu lantai 2 Polda DIY. Di dalam ruangan itu masih ada penyidik AKP teguh wahono yg memeriksa joko. Di ruangan itu joko juga bisa beristirahat sambil menonton tv.

Salah seorang petugas juga sempat masuk ruangan membawa sebuah bantal. Sedang pengacara Joko, Susantyo, Budiharta, dan Wahyu Nata Permana tetap berada di luar ruangan sambil menyiapkan surat penundaan bila nanti joko akan ditahan secara resmi. (ndr/)


Berita Terkait