Setelah diperiksa selama 12 jam, sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (24/7/2008) penyidik dari unit pidana tertentu menghentikan pemeriksaan sementara. Penyidik pimpinan AKP Teguh Wahono ini lantas melakukan rapat untuk menentukan apakah Joko perlu ditahan atau tidak.
Menurut keterangan Susantyo, pengacara Joko, kliennya itu ditanya seputar proyek Jodhipati yang dipesan kampus UMY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susantyo lantas menunjukkan gambar fotokopi alat yg akan dipasang di UMY. Selama diperiksa di ruang penyidik, Joko hanya satu kali keluar ruangan untuk makan siang. Pada sore dan malam hari dia tidak keluar ruangan sama sekali.
Makanan dan minuman dibawa masuk ke dalam. Saat diperiksa dia sempat didatangi istrinya, Winda Mirah, namun dia pun hanya bisa menunggu diluar ruangan bersama kerabat dan pengacaranya. (ndr/)











































