Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/7/2008), sekitar pukul 20.00 WIB mereka resmi ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 24 Juli 2008," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur pada 2005-2006. Mereka diduga menyelewengkan dana Rp 19 miliar karena menggunakan alokasi dana itu tidak sesuai peruntukannya.
Sementara menurut pengacara Samsuri, Fauzi Yusuf bahwa sebelumnya kliennya itu ditanya dengan 26 pertanyaan.
Sedang pengacara Setiabudi, Dodi menuturkan kliennya sudah menyetorkan kembali uang sekitar Rp 7 miliar dan sisanya akan dibayarkan kembali kemudian.
"Pak Setiabudi hanya mempertanggungjawabkan yang dia terima," tandasnya.
(ndr/gah)











































