KPU: DPW PKB yang Sah Harus Punya SK Muhaimin-Lukman Edy

KPU: DPW PKB yang Sah Harus Punya SK Muhaimin-Lukman Edy

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2008 20:16 WIB
KPU: DPW PKB yang Sah Harus Punya SK Muhaimin-Lukman Edy
Jakarta - Kondisi PKB Cak Imin benar-benar sudah di atas angin setelah keluarnya SK Menkum dan HAM. Kepengurusan di tingkat DPW-pun harus mendapat pengakuan Imin jika ingin dianggap sah.

"Kepengurusan di daerah ikut menjadi implikasi dari keluarnya SK ini," kata anggota KPU Andi Nurpati usai menerima utusan PKB Cak Imin yang menyerahkan salinan SK Menkum dan HAM di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kamis (24/7/2008).

"Jadi DPW yang sah adalah yang mendapat SK dari Muhaimin dan Edy," lanjut Nurpati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurpati menjelaskan KPU akan mengkaji SK Menkum dan HAM itu. Langkah-langkah KPU soal PKB akan dibicarakan dalam rapat pleno.

"Dari hasil SK ini akan kita bicarakan dalam rapat pleno dulu untuk menindaklanjuti keputusan berikutnya," pungkasnya.

Surat bernomor M.HH-67-AH.11.01-2008 ini dikeluarkan Depkum dan HAM setelah putusan kasasi MA. Di putusannya, Menkum dan HAM hanya mengakui kepengurusan PKB berdasarkan hasil muktamar Semarang dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy. (gah/asy)


Berita Terkait