Konfirmasi tersebut diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno usai menerima delegasi UE di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (24/7/2008).
Menurutnya Dephub sudah mengirimkan surat pertanyaan kepada ICAO Januari 2008 lalu. Isinya mempertanyakan apakah menggunakan standar audit ICAO sebagai dasar untuk melakukan larangan terbang dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi melanjutkan, alasan UE lainnya melakukan pelarangan terbang karena Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat juga melarang terbang. UE mengeluarkan larangan terbang karena mengikuti sikap FAA.
"Klarifikasi dari FAA, FAA tidak pernah menjatuhkan larangan pada Indonesia," tandasnya.
(nwk/ndr)










































