"Syarat pertama dan utama adalah 7 anasir jahat yang sering kami sampaikan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh menjadi bagian dari penggabungan," ujar Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2008).
Karding mempersilakan PKB dari kubu Gus Dur untuk melebur menjadi satu dengan kubunya. Namun, Karding dengan tegas menolak ketujuh orang yang disebutnya sebagai anasir jahat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anasir jahat yang dimaksud Karding kemungkinan kuat berkaitan dengan 7 kader PKB Gus Dur yang dicekal jadi Caleg PKB Cak Imin. Ketujuh orang itu adalah Y, HT, MA, AJ, SH, AS dan TL.
Soal usulan dari kubu Gus Dur ke KPU bahwa pengajuan caleg harus ditandatangani 4 orang, Kadir mengatakan semua harus kembali pada UU. Menurutnya, peran dewan syuro di partainya hanya sebatas mengatur kepentingan internal.
"Dewan syuro selama ini lebih pada internal proses, terutama setelah muktamar Semarang ada pengurangan kewenangan," jelasnya. (gah/asy)











































