PKB Muhaimin Serahkan Putusan Depkum HAM ke KPU

PKB Muhaimin Serahkan Putusan Depkum HAM ke KPU

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2008 18:08 WIB
PKB Muhaimin Serahkan Putusan Depkum HAM ke KPU
Jakarta - PKB Muhaimin menyerahkan surat keputusan Depkum HAM tentang pengesahan pengurusan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy ke KPU. Rombongan ini diterima anggota KPU. Sayangnya sang Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak ikut.

Para pengurus partai ini tiba di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, sekitar pukul 17.28 WIB, Kamis (24/7/2008). Pengurus partai yang hadir antara lain Ketua DPP PKB Marwan Djafar, Wakil Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Ketua Harian Ida Fauziah, dan Wakil Sekjen Hanif Dahiri.

"Cak Imim lagi ke PBNU," ucap Marwan saat ditanya mengapa Muhaimin tidak ikut dalam rombonga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rombongan pun lantas memasuki KPU dan diterima 3 anggota KPU yakni Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Syamsul Bahri. "Surat ini akan diproses sesuai aturan perundang-undangan," ujar Andi.

Surat bernomor M.HH-67-AH.11.01-2008 ini dileluarkan Depkum HAM pasca putusan kasasi MA. Di putusannya hanya mengakui kepengurusan PKB berdasarkan hasil muktamar Semarang.
(ndr/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads