"Laksamana sebagai tokoh politik yang perlu masuk dalam pemilu tersandera dengan keputusan kejagung," kata Sekretaris Plh PKN PDP Didik Supriyanto di Gedung Kejagung, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2008).
Menurut Didik, penetapan status Laks sebagai tersangka dinilainya terburu-buru. Padahal unsur kerugian negara sebagai syarat yang tercantum dalam UU tindak pidana korupsi belum terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik datang bersama Ketua PLH PKN PDP Roy BB Janis dan anggota PKN PDP Suko Waluyo. Suko Waluyo mengatakan kasus VLCC sart dengan aroma politisasi. Namun dia yakin Kejaksaan Agung bisa profesional menyelesaikan kasus tersebut.
"Seperti kita ketahui bahwa kasus VLCC sarat dengan politisasi hukum. Dan kita tidak berharap politisasi hukum tersebut terus berlangsung, tapi Kejagung ini secara profesional akan menjalankan fungsi penegakan hukum tersebut," tuturnya.
Soal kedatangannya ke Kejagung, Roy BB Janis menjelaskan sebagai bukti dukungan pemberantasan korupsi oleh Kejagung. Dia meminta Kejagung total memberantas korupsi dan membersihkan diri dari oknum mafia peradilan.
"Mendukung semua upaya untuk membersihkan dari oknum-oknum yang tidak terpuji, berharap segera dilaksanakan," pungkasnya. (gah/fay)











































