"Alhamdulillah, Depkumham sudah memproses sesuai ketentuan hukum yang ada, seharusnya memang demikian sebagai tindak lanjut proses administratif putusan MA," kata Cak Imin kepada wartawan di rumah dinasnya Jl Denpasar Raya, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
Menurut Cak Imin dengan keluarnya SK Menkumham itu, maka seluruh proses administratif terkait dengan PKB harus dengan tanda tangan Muhaimin dan Lukman Edy. Muhaimin yakin dengan SK baru ini persoalan internal dapat diselesaikan sebaik-baiknya.
"Dengan keluarnya surat Depkumham ini, maka seluruh surat keluar harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. Persoalan internal akan saya selesaikan dengan sebaik-baiknya," katanya.
SK Depkumham itu mengesahkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB sesuai dengan keputusan Menkumham RI no M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tertanggal 8 Juni 2005. Kemudian SK itu juga mengesahkan Lukman Edy sebagai Sekretaris Dewan Tanfidz DPP PKB sesuai dengan keputusan Menkumham RI
Pantauan detikcom, tidak ada perayaan apapun dalam menyambut SK tersebut. Namun terlihat beberapa pengurus DPP PKB berdatangan untuk bertemu Cak Imin. (nal/fay)











































