"Nanti coba klafirikasi ke Pak Aburizal apakah memang demikian? Karena kaitannya dengan angpau dan segala macam, apa betul dia yang menerima?" kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Kamis (24/7/2008).
Haryono menambahkan, apabila Ical benar sebagai pengundang dan menerima angpau pernikahan keponakannya itu, dalam 30 hari wajib melaporkan ke KPK. Jika tidak, Ical dapat terkena pasal gratifikasi atau penerimaan hadiah sebagai penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adinda akan menikah dengan pria asal Singapura, Seng Ho Ong, pada Jumat, 25 Juli 2008 esok di Hotel Sahid, Jakarta. Pernikahan yang mewah ini mendapat kritik dari sejumlah kalangan, berkaitan dengan belum tuntasnya kasus lumpur Lapindo.
(irw/iy)