Selama pemasangan, lalu lintas di jalur cepat akan ditutup dan dialihkan ke jalur lambat.
Seperti dalam rilis Kabiro Humas dan Protokol Pemprov DKI Jakarta Purba Hutapea yang diterima detikcom, Kamis (24/7/2008), pengalihan jalan akan dimulai pada 25 Juli 2008 pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ketinggalan pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan. (ptr/iy)











































