Selama pemasangan, lalu lintas di jalur cepat akan ditutup dan dialihkan ke jalur lambat.
Seperti dalam rilis Kabiro Humas dan Protokol Pemprov DKI Jakarta Purba Hutapea yang diterima detikcom, Kamis (24/7/2008), pengalihan jalan akan dimulai pada 25 Juli 2008 pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau untuk menghindari ruas jalan tersebut dan menyesuaikan jalur yang ada. Khusus kondisi ini pemakai jalan juga diminta mencari jalur alternatif.
Tidak ketinggalan pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan. (ptr/iy)











































