"Pemeriksaan diharapkan secepatnya, kalau yang bersangkutan datang hari ini kita laksanakan hari ini, kalau besok kita lakukan besok. Kalau tidak, kita panggil ulang dan dilakukan pencarian," Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
Rahardjo menjelaskan surat pemanggilan terhadap Edward telah diterbitkan kemarin, 23 Juli 2008. Selain Edward, Kejagung juga akan memeriksa asisten pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Kalau memang bersalah tentunya akan dikenakan sanksi," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan pada Kejari dan Lapas. Hal ini untuk mengukuhkan kebenaran, jadi meskipun lapas berada pada lingkungan Depkumham kita bisa memeriksanya," tegasnya.
(nal/asy)










































