"Pak Andi itu khilaf. Pak Andi itu nggak baca AD/ART PKB. Dia kan orang Golkar jadi tidak tahu kalau yang bisa ganti itu cuma DPP. DPP yang mengajukan itu Dewan Syuro yakni Gus Dur," ujar Bendahara Umum DPP PKB Aris Junaidi kepada detikcom, Kamis (23/7/2008).
Menurut Aris, Menkumham tidak bisa mencampuri urusan internal PKB. Ada UU dalam PKB yang mengatur soal penggantian sekjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, lanjut Aris, Depkumham menunggu pengajuan dari DPP PKB. Kalau memang MA sudah punya ketetapan hukum yang menyatakan PKB Parung ditolak dan PKB Ancol ditolak maka kembali ke Semarang,Β harusnya Depkumham kembali ke Ketua Dewan Syuro Gus Dur.
"Tradisi konstitusi ada di PKB. Surat masuk dan surat keluar yang tanda tangan itu 4 orang. Ketua Dewan Syuro, Muhyidin, Ketua Tanfidz dan sekjen," imbuhnya.
Aris mengusulkan seharusnya ada diskusi terbuka antara Menkumham, Muhaimin Iskandar, dan Gus Dur.
"Saya kira menteri kita undang. Kalau perlu semuanya. Bahkan partai lain. Biar kesalahan ini tidak terjadi lagi. Perlu ada diskusi bersama," ungkapnya. (gus/asy)











































