"Ada, tetapi karena ada perintah dari Urip, nama Itjih akhirnya dicabut," kata salah satu jaksa penyelidik kasus BLBI II Eko Hening Wardono.
Dia menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi saya ditelepon Urip. Dia cerita banyak. Dalam memo yang diserahkan oleh tim penyelidik itu, ada di antaranya nama Itjih. Urip meminta agar Itjih dikeluarkan dari daftar nama itu," jelas Eko yang mengenakan kemeja coklat lengan panjang.
Sidang yang dipimpin hakim Teguh Hariyanto itu akan dilanjutkan Kamis 31 Juli 2008 mendatang. Jaksa KPK akan mendatangkan 6 saksi. Antara lain Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari Kantor Pengacara Adnan Buyung Nasution, serta jaksa penyelidik kasus BLBI, Sriyono dan Alex Sumarna. (fiq/fay)











































